Searching...
January 2, 2008

POLA MANAJEMEN ASET DAERAH (PENGELOLAAN MANAJEMEN PERLENGKAPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN)

Wednesday, January 02, 2008
Istilah perlengkapan, logistik, materiil dan perbekalan digunakan silih berganti dalam pengelolaan barang di lingkungan birokrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Pada kesempatan ini penulis menggunakan istilah perlengkapan dengan alasan bahwa sebagian besar birokrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah menggunakan sebutan perlengkapan dalam jabatan pengelolaan barang seperti biro perlengkapan, bagian perlengkapan dan sub bagian perlengkapan. Yang dimaksud dengan perlengkapan disini meliputi barang daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dan yang sifatnya barang habis pakai maupun barang yang tidak habis pakai (dipakai berulang-ulang).
Barang daerah termasuk juga dalam pengertian keuangan daerah. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keuangan daerah yang dikemukakan Mamesah (dalam Sembiring, 2002 : 84) yaitu :
Semua hak dan semua kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/perundang-undangan yang berlaku.

Pendapat ahli di atas sesuai dengan pengertian keuangan daerah yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 105 Tahun 2000 yaitu : “Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan daerah tersebut dalam kerangka APBD”.
Pada dasarnya pengelolaan uang dan pengelolaan barang tidak jauh berbeda, dimana dalam pengelolaannya sama-sama merupakan mekanisme/system pengurusan umum (otorisator dan ordonatur) dan pengurusan khusus (compatable/bendaharawan). Pengelolaan uang dan barang pemerintah sama-sama harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sembiring (2002: 85) perbedaan yang khas dari pengelolaan uang dan barang antara lain adalah :
1) Barang diperoleh dengan pengadaan atau pembelian denagn menggunakan alat tukar uang, sehingga setiap barang bernilai uang. Tetapi apabila suatu barang dikembalikan wujudnya ke uang dengan cara penjualan kembali, biasanya nilai nominal hasil penjualan tersebut lebih rendah daripada nilai nominal pengadaan/pembalian barang tersebut semula, karena ada unsure depresiasi/penyusutan.
2) Barang khususnya barang tidak habis pakai seperti bangunan, kendaraan bermotor, meja, kursi dan sebagainya yang mempunyai masa hidup atau masa pakai efektif dan meskipun wujud barang tidak ada lagi status hukumnya belum selesai sepanjang belum diadakan penghapusan, karena itu masih harus terus dilaporkan/dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang. Uang apabila sudah selesai dipertanggungjawabkan dan mendapat pengesahan maka status hukumnya sudah selesai.
3) Pengelolaan uang memerlukan waktu relative singkat sedangkan pengelolaan barang khususnya barang tidak habis pakai relatif lama.
4) Untuk mencapai kinerja (output) suatu unit organisasi memerlukan bahan dan perangkat kerja berupa barang yang berasal dari alat tukar uang.


Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa pengelolaan barang jauh lebih sulit dan rumit daripada pengelolaan uang, akan tetapi tampak di lapangan bahwa pengelolaan barang kurang mendapat perhatian. Adapun indikasi adanya permasalahan dalam pengelolaan perlengkapan di lingkungan pemerintahan daerah termasuk kabupaten Ciamis antara lain :
a. Pengelola atau pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam perlengkapan cenderung hanya memberi perhatian penuh pada saat pengadaan barang sedangkan dalam proses pemanfaatan sampai dengan penghapusannya kurang mendapat perhatian;
b. Penyediaan anggaran belanja untuk pemeliharaan barang seperti kendaraan bermotor, bangunan dan lain-lain sangat minim sehingga masa pemanfaatannya lebih pendek atau membutuhkan biaya pemeliharaan yang lebih besar.
c. Informasi perlengkapan minim, karena laporan inventarisasi tidak dibuat secara rutin sehingga mengalami kesulitan dalam perencanaan kebutuhan serta dalam penyusunan neraca daerah;
d. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan para petugas pengelolaan perlengkapan;
e. Pengelolaan perlengkapan belum diselengarakan secara terpadu oleh suatu lembaga yang khusus menangani hal tersebut;
f. Pengawasan dan pengendalian perlengkapan dari pejabat yang berwenang terhadap pengelolaan perlengkapan unit organisasi misalnya dalam hal barang yang hilang masih kurang, sehingga tidak lanjut terhadap pegawai yang bertanggungjawab dalam hal ini hampir tidak ada;
g. Beberapa unit organisasi masih merasakan kurangnya peraturan dan pedoman dalam pengelolaan perlengkapan.
Masalah tersebut di atas tidak dapat dibiarkan berlangsung terus, terlebih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah mewajibkan Kepala Daerah mengatur pengelolaan barang daerah dan membuat neraca daerah. Neraca daerah dibuat berdasarkan data yang akurat tentang asset daerah (hasil inventarisasi barang) yang berasal dari perangkat daerah.
Kesimpulan
Penyusunan anggaran dan pengelolaan perlengkapan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam kerangka keuangan daerah. Semua aktivitas/fungsi operasional perlengkapan (perencanaan dan penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, pemeliharaan, penghapusan, inventarisasi dan pengendalian) membutuhkan dukungan dana berupa belanja apakah untuk barang bergerak maupun untuk barang tidak bergerak yang disusun dalam anggaran, dalam upaya pencapaian kinerja setiap perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Kualitas data tentang pengelolaan perlengkapan sangat berpengaruh pada penyusunan anggaran dan sebaliknya ketepatan penyusunan anggaran sangat berpengaruh pula pada efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi perlengkapan suatu perangkat daerah.
Pada suatu saat suatu barang akan dihapus karena tidak atau kurang memberikan manfaat lagi dan selanjutnya dijual bila masih mempunyai nilai ekonomis, serta hasil penjualan barang tersebut dapat direncanakan pada bagian pendapatan daerah pada waktu penyusunan anggaran.
Newer Post
Previous
This is the last post.

1 comments:

  1. Terimakasih sudah berbagi ilmu yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah | salam kenal dan sukses selalu

    ReplyDelete

Thank you for your comment on this blog Natural BLOGGING, your comment is the best gift for me. Hopefully the success with us all. Let us exchange ideas and give feedback, criticism and constructive suggestions for our blog progress of each.