Searching...
July 18, 2012

Solusi Bank Penerbit Kartu Terhadap Biaya Tarik Tunai

Wednesday, July 18, 2012
Harap Anda perhatikan bahwa biaya penarikan tunai (cash advance) berbeda dengan biaya bunga penarikan tunai. Biaya bunga penarikan tunai adalah perhitungan bunga yang dibebankan ketika kita menunggak pembayaran atau membayar hanya sebagian dari penarikan tunai. Sudah kita bahas sebelumnya. Sedangkan biaya penarikan tunai yang kita maksudkan di sini adalah biaya yang dikenakan pada saat kita melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM. Apa itu biaya penarikan tunai? Bagaimana proses dan perhitungannya? Berikut ini kami jelaskan kepada Anda.

Biaya Penarikan Tunai Kartu Kredit

Ketika Anda membutuhkan uang tunai dan Anda ingin menggunakan kartu kredit untuk menarik uang tunai, pasti Anda akan meluncur ke mesin ATM terdekat. Karena rata-rata orang menarik tunai kartu kredit dari mesin ATM. Pada saat Anda memasukkan kartu kredit lalu menekan PIN dan uang keluar dari mesin ATM, pada saat itu juga Anda dikenakan biaya penarikan tunai ini. Lho kok bisa? Tentu saja.



Biaya penarikan tunai adalah semacam biaya pelayanan yang dikenakan oleh ATM bank bersangkutan. Jadi dapat kita katakan bahwa biaya penarikan tunai adalah semacam biaya administrasi yang dikenakan oleh bank pemilik ATM kepada pemilik kartu kredit. Biar gampangnya begini saja. Jika Anda memegang kartu kredit HSBC lalu menarik tunai dari mesin ATM Mandiri, maka Bank Mandiri mengganggap nasabah HSBC menggunakan fasilitas mesin ATM mereka. Otomatis Mandiri akan menagih kepada HSBC. Begitu HSBC membayar kepada Mandiri, HSBC kembali akan menagih kepada Anda. Kurang lebih seperti itu. Jadi akan ditagih langsung di bulan depan pada saat tagihan bulanan dicetak.

Besarnya biaya penarikan tunai ini rata-rata adalah 4% atau minimal Rp 50.000 tergantung mana yang lebih besar. Hampir semua bank penerbit kartu kredit mengumumkan adanya pemberlakukan biaya sebesar ini. Dan tentunya penentuan biaya ini akan berubah seiring dengan kondisi perekonomian dan kebijakan bank sebagai pemilik mesin ATM. Kalimat "tergantung mana lebih besar" kadang cukup membingungkan bagi orang yang baru pertama menggunakan kartu kredit. Padahal pengertiannya sangatlah sederhana.

Begini. Intinya bank pemilik mesin ATM akan mengenakan biaya paling kecil Rp 50.000 untuk sekali tarik tunai. Tetapi jika Anda menarik tunai dalam jumlah yang lebih besar, otomatis bank pemilik ATM memberlakukan 4%. Itulah asalan mengapa kami katakan bank itu licik. Biar jelas kami berikan contoh. Anda pemegang kartu kredit Citibank lalu tarik tunai dari mesin ATM BCA. Pada saat Anda mengambil tunai Rp 1.000.000, maka bank BCA mengenakan Anda Rp 50.000. Karena kalau diambil 4% hanya mendapatkan Rp 40.000. Ketentuannya adalam minimal Rp 50.000. Tetapi jika Anda menarik tunai Rp 2.500.000 maka bank BCA tidak mengenakan Anda Rp 50.000 melainkan 4% dari Rp 2.500.000 yakni Rp 100.000. Alasannya patokannya memang 4%. Sampai di sini paham?

Jadi di bulan depan akan datang tagihan ke rumah Anda sebesar Rp 2.600.000. Seratus ribunya adalah biaya tarik tunai ini. Jika Anda hanya membayar sebagian saja alias menyicil, maka sisanya di bulan depan baru dikenakan biaya bunga tarik tunai yang sudah kita bahas kemarin. Sampai di sini paham? Biaya tarik tunai langsung dikenakan tetapi biaya bunga tarik tunai baru dikenakan jika Anda menyicil sebagian tagihan.

Solusi Bank Penerbit Kartu Terhadap Biaya Tarik Tunai

Biaya tarik tunai tidak terjadi pada semua pemilik atau pemegang kartu kredit. Biaya ini hanya dibebankan bagi mereka yang menggunakan kartu kredit mereka untuk menarik uang tunai dari mesin ATM. Jadi kalau Anda tidak berniat menarik tunai melainkan hanya menggunakan kartu kredit sebagai alat transaksi belanja, santai saja. Acuhkan saja biaya seperti ini karena tidak akan menghampiri Anda. Namun sebaliknya jika Anda suka menarik uang tunai entah atas dasar apapun, maka biaya inilah yang mengintai Anda.

Biaya tarik tunai inilah yang menjadi salah satu sumber pemasukan bank dalam bisnis kartu kredit. Biasanya bank yang memiliki mesin ATM terbanyaklah yang menikmati biaya-biaya seperti ini. Biaya ini dianggap sebagai biaya pengganti investasi pembelian mesin ATM, biaya operasional dan perawatan. Anda tahu sendiri bahwa satu unit mesin ATM kadang harganya bisa di atas Rp 300 juta. Wow! Dengan demikian bank pemilik mesin ATM pasti akan mengenakan biaya-biaya tertentu termasuk biaya penarikan tunai ini. Di samping itu kadang bank mengenakan biaya ini untuk mencegah adanya fluktuasi kurs akibat uangnya ditarik sedemikian rupa. Soal fluktuasi kurs ini sudah kita singgung di bagian biaya bunga tarik tunai kartu kredit. Jadi tidak kita bahas lagi di sini.

Karena biaya penarikan tunai ini dikenakan oleh bank pemilik mesin ATM otomatis bank-bank penerbit kartu kredit mencari solusi agar jangan sampai nasabah mereka semakin diberatkan. Tetapi karena bisnis bank saling bersaing otomatis solusi yang ditawarkan bank penerbit kartu kredit juga tidaklah begitu efektif. Alasannya karena jumlah mesin ATM-nya terbatas. Biasanya bank penerbit kartu kredit berusaha menambah jumlah mesin ATM mereka sendiri. Jadi dengan menarik tunai lewat mesin ATM bank penerbit kartu kredit, otomatis tidak dikenakan biaya tarik tunai seperti ini. Contoh: jika Anda memiliki kartu kredit Citibank lalu menarik tunai di butik ATM Citibank, maka Anda tidak akan dikenakan biaya seperti ini. Namun biaya bunga tarik tunai tetap diberlakukan jika tidak membayar full pada waktu ditagih. Sebaliknya jika Anda menarik tunai dari mesin ATM BCA, Danamon, dsb. maka Anda akan dikenakan biaya tarik tunai ini.

Tidak semua bank penerbit kartu kredit membebaskan nasabah kartu kredit mereka dari biaya tarik tunai meski menarik tunai dari mesin ATM mereka sendiri. Karena itu Anda harus tanyakan baik-baik kepada bank penerbit kartu kredit yang Anda ajukan: "Apakah jika menarik tunai dari mesin ATM bank penerbit akan dikenakan biaya tarik tunai?" Saran kami pilihlah bank yang membebaskan biaya penarikan tunai di mesin ATM mereka sendiri. Karena jika tidak demikian maka bank memangsa nasabah mereka sendiri. Lalu apa bedanya?

Solusi Nasabah Kartu Kredit Terhadap Biaya Tarik Tunai

Perkembangan berikutnya berkaitan dengan biaya tarik tunai ini adalah munculnya apa yang disebut dengan gesek tunai atau gestun. Gesek tunai adalah sebuah lahan bisnis baru yang sangat basah di mana seorang nasabah kartu kredit tak perlu lagi menarik tunai dari mesin ATM yang akhirnya dikenakan biaya minimal Rp 50.000 atau 4% dari total penarikan tunai. Cukup datang ke toko-toko atau merchant yang menerima gesek tunai. Anda pun akan menerima uang tunai. Lho kok bisa?

Ini adalah semacam permainan labirin yang sulit dibongkar atau ditindak bahkan oleh asosiasi kartu kredit itu sendiri. Semacam senjata makan tuan atau kangen kepada janda siluman. Dibuang sayang, tidak dibuang bikin stres. Mau keluar sulit, tidak keluar juga tidak nyaman. Kurang lebih seperti itulah. Nanti pada saatnya kita akan membahas ini panjang lebar.

Gesek tunai menawarkan biaya yang jauh lebih kecil dari tarik tunai menggunakan mesin ATM. Tarik tunai lewat mesin ATM seperti yang telah dijelaskan mengenakan minimal Rp 50.000 atau 4% "mana yang lebih besar", sedangkan gesek tunai menawarkan rata-rata cukup 3%. Tidak ada minimal dan tidak ada istilah "mana yang lebih besar". Jadi mau tarik tunai berapa pun cukup 3%. Jika tarik tunai Rp 10 juta maka cukup bayar biaya Rp 300.000 yang langsung dipotong. Jadi Anda menerima Rp 9.700.000. Hemat 1% bukannya lumayan? Tentu dalam perkembangan berikutnya adanya persaingan bisnis, bahkan ada toko yang mengenakan 2%. Wow!

Bukan saja soal biayanya yang jauh lebih kecil tetapi kemampuan untuk tarik tunai. Kalau Anda menarik tunai lewat mesin ATM, Anda terbentur kepada yang namanya limit cash advance yang sudah ditetapkan oleh bank. Untuk produk kartu kredit Citibank rata-rata cash advance-nya adalah 60% dari total limit. Jadi jika pagu kredit yang disetujui adalah Rp 10 juta, maka kemampuan Anda untuk tarik tunai hanyalah Rp 6 juta. Untuk bank Standard Chartered (Stanchart) mungkin agak berbeda di mana Anda diberikan cash advance yang akan terus meningkat sesuai dengan masa keanggotaan Anda. Untuk nasabah kartu kredit baru mungkin limit tarik tunainya hanya 40%, lalu naik lagi 10% di tahun-tahun yang akan datang. Setiap bank berbeda-beda. Mengenai alasan mengapa hal ini diberlakukan akan kita bicarakan nanti dan terutama dalam ebook Rahasia Mafia Kartu Kredit.

Jadi dengan adanya pembatasan-pembatasan limit penarikan tunai ini, jika kita menarik tunai lewat mesin ATM sudah pasti tidak maksimal. Tetapi dengan menggunakan jasa gestun (gesek tunai) otomatis yang dilihat adalah total limit pagu kredit, bukan limit cash advance-nya. Kalau limit kartu kredit Anda adalah Rp 40 juta, maka sebesar Rp 40 juta itulah Anda bisa menarik tunai. Sebab prosesnya bukan tarik tunai melainkan "berbelanja". Hanya saja seperti yang telah kami terangkan bahwa Anda tidak menerima barang tetapi barang diganti dengan uang tunai seharga barang tersebut.

Proses gesek tunai (gestun) ini adalah Anda membeli barang namun bukan barang yang Anda dapatkan melainkan uang tunai. Jadi seolah-olah Anda membeli barang seperti perhiasan, ponsel, televisi, kulkas, dsb. Namun semuanya dijadikan duit. Kartu kredit Anda digesek membeli barang dan muncul struk membeli barang. Hanya saja si pemilik toko memberikan uang tunai senilai dengan barang yang Anda beli. Tentu dipotong biaya gesek tunai ini. Sampai di sini paham?

Jadi kesimpulannya adalah: biaya tarik tunai tidak dialami semua pemilik kartu kredit. Biaya tarik tunai hanya dikenakan kepada mereka menarik tunai lewat mesin ATM. Jadi acuhkan saja biaya satu ini. Namun bagi yang suka menarik tunai dan ingin menekan biaya yang dikenakan mungkin solusi di atas bisa menjadi pilihan alternatif yakni tarik tunai di mesin ATM bank penerbit kartu atau gesek tunai di merchant.

3 comments:

Thank you for your comment on this blog Natural BLOGGING, your comment is the best gift for me. Hopefully the success with us all. Let us exchange ideas and give feedback, criticism and constructive suggestions for our blog progress of each.