Pola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun pendanaan atas penyerahan urusan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut berdasarkan prinsip money follow function. Artinya bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing di tingkat pemerintahan.
Penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibiayai dari APBD, sedangkan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggungjawab pemerintahan pusat dibiayai dari APBN, baik kewenangan pusat yang didekonsentrasikan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah dan/atau desa atau sebutan lainnya dalam rangka tugas pembantuan.
Penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibiayai dari APBD, sedangkan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggungjawab pemerintahan pusat dibiayai dari APBN, baik kewenangan pusat yang didekonsentrasikan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah dan/atau desa atau sebutan lainnya dalam rangka tugas pembantuan.
0 comments:
Post a Comment
Thank you for your comment on this blog Natural BLOGGING, your comment is the best gift for me. Hopefully the success with us all. Let us exchange ideas and give feedback, criticism and constructive suggestions for our blog progress of each.