Searching...
March 21, 2009

MAKALAH HUKUM ASURANSI : PEMBENTUKAN PERSETUJUAN ASURANSI

Saturday, March 21, 2009

MAKALAH HUKUM ASURANSI

1. Berbagai macam asuransi
Dalam pasal 247 KUH Perniagaan terdapat 5 (lima) macam asuransi yaitu :
a) Asuransi kebakaran;
b) Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian;
c) Asuransi terhadap kematian orang (asuransi jiwa);
d) Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan;
e) Asuransi terhadap bahaya alam dalam pengakutan di daratan dan di sungai-sungai.
2. Bentuk dan cara mengadakan asuransi
Dalam pasal 225 disebutkan bahwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan polis. Pasal tersebut diperkuat dengan beberapa pasal dalam BW antara lain pasal 147, 613, 1171, 1682 dan 1851.
Bahkan dalam W.v.k terdapat beberapa pasal yang mengenal tulisan tertentu sebagai syarat mutlak bagi beberapa persetujuan tertentu, diantaranya pasal 38, 100, 174, 178, 229 dan seterusnya.
3. Tulisan tertentu sebagai syarat mutlak, bahkan Scheltema menanamkan syarat mutlak ini dengan nama : constitutief vereischte.
4. Tulisan tertentu bukan syarat mutlak bagi asuransi. Ketentuan pasal 225 W.v.k yang menunjukkan seolah-olah juga bagi asuransi ada syarat mutlak berupa polis, dirubah oleh pasal-pasal 257 dan 258.
5. Keadaan asuransi
Persetujuan asuransi pada hakikatnya bersifat konsensuil, yang artinya setelah ada kata sepakat antara kedua belah pihak untuk mengadakan asuransi, maka terbentuklah persetujuan asuransi itu tetapi tulisan polis mempunyai sifat khusus yang berlainan dengan tulisan-tulisan lain sebagai alat bukti, karena adanya hal-hal yang secara mutlak harus dimuat dalam polis itu.
6. Persamaan dengan persetujuan jual beli
Seperti halnya persetujuan jual beli, maka dalam persetujuan asuransi juga harus ada kata sepakat antara si penjamin dan si terjamin, bahwa si penjamin berjanji akan menyerahkan polis kepada si terjamin, dan si terjamin berjanji akan membayar uang premi kepada si penjamin. Janji yang telah dimufakati tersebut termuat semua dalam polis.
7. Perbedaan dengan persetujuan jual beli
Dalam surat jual beli terdapat wederkerig (perjanjian timbal balik), namun tidak dalam perjanjian asuransi. Dalam surat polis hanya satu pihak yang menyatakan berjanji yaitu si penjamin, hal tersebut sesuai dengan pasal 256 W.v.K).
8. Penyimpangan dalam praktek
Dalam persetujuan asuransi, kedua belah pihak menggantungkan terbentuknya asuransi dari adanya polis, maka adanya suatu polis menjadi syarat mutlak. Dalam polis tersebut terdapat pernyataan kedua pihak, maka polis seperti ini dinamakan : contract – polis.

9. Isi polis untuk semua asuransi
Surat polis bagi sebagai macam asuransi harus memuat : hasil pembentukan asuransi, nama pihak terjamin yang menyetujui terbentuknya asuransi, penyebitan yang cukup jelas tentang hal atau objek yang dijamin, jumlah uang (untuk mana diadakan jaminan, bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penjamin, mulai dan akhir tenggang waktu, uang premi yang harus dibayar oleh terjamin.
10. Isi polis untuk asuransi kebakaran
Menurut pasal 287 W.v.K dalam polis harus dimuat : letak barang-barang tak bergerak yang dijamin, pemakaian barang yang dijamin itu untuk apa, sifat dan pemakaian bangunan-bangunan yang menempel atau berdekatan, nilai barang yang dijamin, dan terletak bangunan dan tempat dimana barang yang bergerak dijamin berada atau disimpan.
11. Isi polis untuk asuransi hasil-hasil pertanian
Menurut pasal 299 W.v.K dalam surat polis harus dimuat : letaknya perkebunan yang hasil pertaniannya dijamin, serta barang yang berdekatan dengan perkebunan itu (ligging en belending).
12. Isi polis untuk asuransi laut
Dalam pasal 592 W.v.K dalam surat polis harus tercantum : nama nakhoda dan nama kapal, tempat barang tersebut akan disimpan, pelabuhan (dari mana kapal itu berangkat) dan pelabuhan (tempat membongkar muatan), pelabuhan untuk singgah, tempat dimana bahaya bagi barang yang dijamin, nilai harga dari kapal yang dijamin.

13. Isi polis asuransi jiwa
Menurut pasal 686 W.v.K dalam polis harus mencantumkan : waktu (dalam mana perjalanan pengakutan harus selesai), apakah perjalanan pengakutan itu harus dilakukan terus menerus (atau dihentikan sementara di jalan), nama nakhoda dan kapal pengangkut.
14. Hal-hal yang mutlak harus dimuat dalam polis
Sifat khusus dari polis adalah mengenai hal-hal yang secara mutlak harus dimuat dalam polis yang berarti bila hal-hal itu tidak dimuat, maka persetujuan asuransi adalah batal. Lebih lengkap dapat diketahui dari pasal 271 dan 272 ayat 2, pasal 280 ayat 1, pasal 603 ayat 1, pasal 606 ayat 1, pasal 615 ayat 1 W.v.K
15. Bilamana dikatakan ada polis
Apabila dari dari uraian di atas tidak dimuat dalam polis maka asuransi itu batal. Apabila dalam polis tidak disebutkan hal lain, yaitu yang diperinci dalam pasal 256, 287, 299, 529 dan 686 maka persetujuan asuransi akan tetap ada. Dalam pasal 258 ayat 1 W.v.K disebutkan bahwa hal pembuktian perihal asuransi dapat membedakan taraf sebelum dan sesudah ada surat polis.
16. Umumnya isi surat polis
Apabila terpakai suatu model polis, yang turut oleh semua perusahaan asuransi, terutama bila persetujuan-persetujuan asuransi diadakan dalam bursa-bursa dagang oleh seorang perantara atau makelar.

Daftar Pustaka :
Prodjodikoro, Wirjono. 1996. Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta : PT. Intermasa.

0 comments:

Post a Comment

Thank you for your comment on this blog Natural BLOGGING, your comment is the best gift for me. Hopefully the success with us all. Let us exchange ideas and give feedback, criticism and constructive suggestions for our blog progress of each.