Proses Pengawasan
Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan organisasi terhadap setiap pegawai yang berada dalam organisasi adalah merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi administrasi dari pimpinan organisasi terhadap para bawahan. Oleh karena itu, sebagai suatu fungsi maka proses pelaksanaan pengawasan oleh pimpinan dilakukan melalui beberapa tahap, seperti yang diungkapkan Abeng (dikutip Harahap, 2000:11) bahwa :
Manajemen kontrol adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh seorang pimpinan untuk meneliti dan mengatur pekerjaan yang sedang berlangsung maupun yang telah selesai. Fungsi ini dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan antara lain: establishing performance standard, measuring performance, evaluating performance, and correcting performance.
Berdasarkan pendapat yang diungkapkan oleh Abeng di atas, dapat diungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukan harus melalui tahapan-tahapan sebagai bentuk dari suatu proses kegiatan pengawasan. Bersamaan dengan pendapat tersebut, terdapat banyak pendapat yang mengungkapkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengawasan. Hal tersebut diungkapkan dalam bentuk langkah umum mengenai proses pengawasan, seperti yang diungkapkan oleh Terry (dalam Winardi, 1986:397) bahwa:
Pengawasan terdiri daripada suatu proses yang dibentuk oleh tiga macam langkah-langkah yang bersifat universal yakni: (1) mengukur hasil pekerjaan, (2) membandingkan hasil pekerjaan dengan standard dan memastikan perbedaan (apabila ada perbedaan), dan (3) mengoreksi penyimpangan yang tidak dikehendaki melalui tindakan perbaikan.
Sementara Koontz, et. al (dalam Hutauruk, 1986:197) menyebutkan: Proses dasar pengendalian, di manapun penerapannya atau apa saja yang diawasi, meliputi tiga langkah: (1) menetapkan standar, (2) mengukur prestasi kerja atau standar ini, dan (3) memperbaiki dan mengoreksi penyimpangan yang tak dikehendaki dari standar dan perencanaan”.
April 7, 2011
Related Posts
Pola hubungan keuangan pusat dan daerahPola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nom
Tantangan SDM di Indonesia di era globalisasiSumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor penentu pembangunan nasional. Saat ini, SDM y
Makalah Otonomi DaerahPengertian Otonomi DaerahPada pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dima
Paradigma Pelayanan Publik Melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM)Paradigma kebijakan pelayanan publik di era otonomi daerah yang diatur melalui berbagai macam Perat
Dampak Otonomi Daerah Terhadap Pelayanan PublikDi era globalisasi ini misi pemerintahan tidak lagi bertumpu pada pengaturan, akan tetapi telah ber
Mengukur kinerja pegawai melalui lima indikatorManusia sebagai anggota merupakan factor yang sangat penting bagi kelangsungan hidup organisasi, ka
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
Thank you for your comment on this blog Natural BLOGGING, your comment is the best gift for me. Hopefully the success with us all. Let us exchange ideas and give feedback, criticism and constructive suggestions for our blog progress of each.