Searching...
February 22, 2009

Kajian Tentang Pemerintahan Desa

Sunday, February 22, 2009

Kajian Tentang Pemerintahan Desa
1. Kedudukan Desa Dan Pemerintahannya
Menurut Pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2001 disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten.
Esensi yang dapat diambil dari Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2001 tersebut antara lain :
1. Merupakan kesatuan masyarakat hukum;
2. Memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat;
3. Berdasarkan asal usul dan adat istiadat;
4. Adanya pengakuan.



2. Sifat Dan Ciri Organisasi Pemerintahan Desa
Organisasi pemerintahan Desa bersifat ambivalen dan semu, dalam arti bukan sebagai organissai pemerintah yang sesungguhnya, cirri-cirinya antara lain :
1. Pegawainya bukan pegawai pemerintah;
2. Tidak mempunyai penghasilan tetap yang berasal dari anggaran Negara;
3. Tidak memiliki karier dan uang pension;
4. Tidak memiliki kewenangan untuk mengumpulkan pendapatan, yang ada hanyalah penerimaan (bersifat pasif); artinya pemerintah Desa tidak mempunyai kewenangan memungut pajak dan retribusi atas namanya sendiri, kecuali yang berasal dari penugasan dari pemerintah atau pemerintah Daerah.
Untuk mengatasi masalah struktural mengenai kedudukan ambivalen pemerintah Desa yang sudah berjalan sejak jaman Hindis Belanda, secara politis telah ada ketetapan MPR RI No. IV Tahun 2000, khususnya rekomendasi No. 7 mengenai kemungkinan adanya otonomi bertingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa.
Perubahan tersebut bersifat strategis dan jangka panjang, oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah persiapan antara lain melakukan amalgamasi (penggabungan) desa-desa sehingga secara ekonomi dan kebudayaan layak menjadi daerah otonom yang sebenarnya, hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 18 A UUD 1945 hasil amandemen.
Konsepsi di atas sebenarnya merupakan reaktualisasi dari pemikiran Moch. Hatta mengenai otonomi, yang menekankan otonomi pada Kebupaten/Kota serta Desa, sedangkan Provinsi lebih bersifat administratif.

TEMPAT DOWNLOAD KLIK HERE

0 comments:

Post a Comment

Thank you for your comment on this blog Natural BLOGGING, your comment is the best gift for me. Hopefully the success with us all. Let us exchange ideas and give feedback, criticism and constructive suggestions for our blog progress of each.