Searching...
February 21, 2009

Kebijakan pembangunan berbasis Indeks Pembangunan Manusia menurut PP No 52/ 2001 UU No 32/ 2004

Saturday, February 21, 2009

Kebijakan pembangunan berbasis Indeks Pembangunan Manusia menurut PP No 52/ 2001 UU No 32/ 2004
Pembangunan adalah usaha yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan guna meningkatkan kondisi yang lebih baik dan kondusif, mewujudkan kehidupan masyarakat yang berdaulat, mandiri, memiliki daya saing, berkeadilan, sejahtera, maju serta memiliki kekuatan modal dan etika yang baik. Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat di masa yang akan datang tidak terlepas dari tuntutan dan tantangan yang diartikulasikan ke dalam akselerasi visi dan misi serta strategi Jawa Barat Tahun 2003-2008.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna mendukung pencapaian visi dan misi suatu daerah maka perlu dilakukan upaya-upaya pembangunan daerah yang berkesinambungan, efektif dan efisien. Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun provinsi menyadari bahwa pendekatan pembangunan daerah yang bertumpu pada pembangunan manusia merupakan suatu landasan untuk mewujudkan visi yang sudah ditetapkan. Pembangunan manusia yang diharapkan adalah pembangunan yang menempatkan manusia sebagai tujuan subjek yang aktif sebagai alat pembangunan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa pemerintah Provinsi memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat. Pada dasarnya kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat bukan hanya merupakan tugas pemerintah Provinsi, namun juga merupakan tugas pemerintah Pusat maupun Kabupaten/Kota serta pemerintah Desa, dunia usaha dan masyarakat. Dengan kata lain semua stakeholders pembangunan harus bersama-sama dan bersinergi memikul tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat.
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan hanya tugas ringan, apalagi terdapat kendala dan hambatan dalam teknis pelaksanaannya seperti belum stabilnya faktor keamanan, dan juga kondisi perekonomian nasional yang belum menunjukkan perkembangan menggembirakan.
Dengan mencermati hal-hal di atas, perlu dilakukan upaya terobosan yang tepat untuk mempercepat pencapaian sasaran melalui aktivitas pembangunan yang efektif, efisien dan ekonomis. Pembangunan harus terintegrasi dan dikonsentrasikan di desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Tugas Pembantuan, menegaskan bahwa pemerintah Provinsi dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah Desa. Karena itu dalam salah satu Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun 2007 ditetapkan kebijakan untuk mengarahkan pembangunan berbasis IPM kepada desa. Dengan asumsi jika IPM desa meningkat, maka akan meningkatkan pula IPM Kecamatan, kemudian jika IPM Kecamatan meningkat maka akan berdampak pada meningkatnya IPM kabupaten/Kota, dan demikian pula jika IPM Kabupaten/Kota meningkat maka akan berimbas pada meningkatnya IPM Provinsi.

TEMPAT DOWNLOAD KLIK HERE


0 comments:

Post a Comment

Thank you for your comment on this blog Natural BLOGGING, your comment is the best gift for me. Hopefully the success with us all. Let us exchange ideas and give feedback, criticism and constructive suggestions for our blog progress of each.