Makalah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
February 11, 2012
Related Posts
Tantangan SDM di Indonesia di era globalisasiSumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor penentu pembangunan nasional. Saat ini, SDM y
MAKALAH PKn TENTANG PANCASILABAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangSejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh ra
Makalah Manajemen konflikManajemen konflik : Konflik adalah akibat situasi dimana keinginan atau kehendak yang berbeda atau
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA : ANTARA HARAPAN DAN KENYATAANPEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA :ANTARA HARAPAN DAN KENYATAANAbstrakJikalau orang mendengar isti
1 Mengapa APBD yang besar tidak selalu diikuti oleh PDRB yang tinggi?Artikel Manajemen, Artikel PemerintahanKita ketahui bahwa pendapatan regional per kapita di Indones
Paradigma Pelayanan Publik Melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM)Paradigma kebijakan pelayanan publik di era otonomi daerah yang diatur melalui berbagai macam Perat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
Thank you for your comment on this blog Natural BLOGGING, your comment is the best gift for me. Hopefully the success with us all. Let us exchange ideas and give feedback, criticism and constructive suggestions for our blog progress of each.