Hukum waris itu mengatur cara meneruskan dan peralihan cara kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) dari pewaris kepada ahli warisnya. Cara penerusan dan peralihan harta kekayaan ini dapat berlaku sejak pewaris masih hidup atau setelah meninggal dunia. Hal inilah yang membedakan antara hukum waris barat (KUH Perdata). Tata cara pengalihan atau penerusan harta kekayaan pewaris kepada ahli waris menurut hukum adat dapat terjadi penunjukan, penyerahan kekuasaan atau penyerahan pemilikan atas bendanya oleh pewaris kepada ahli waris.
Hukum warisan di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal 163 IS Yo. Pasal 131 IS. Golongan penduduk tersebut terdiri dari :
1. Golongan Eropa & yang dipersamakan dengan mereka
2. Golongan Timur Asing Tionghoa & Non Tionghoa
3. Golongan Bumi Putera.
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 dan Keppres Nomor 240 Tahun 1957 pembagian golongan penduduk seperti diatas telah dihapuskan tentang hukum waris ini dapat dilihat di dalam Hukum Kewarisan Islam, Hukum Adat & Kitan Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
February 16, 2012
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
postingan ini sangat menarik serta enak dibaca.... saya berharap bisa berkunjung lagi
ReplyDelete